Senin, 19 Agustus 2024

Polres Nganjuk Bersinergi Dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk Dalam Pembinaan Hukum Bagi ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk

(MTsN 5 Nganjuk) – Senin (19/8/2024), dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk telah melaksanakan kegiatan pembinaan hukum kepada seluruh jajarannya pada Kamis (15/8/24). Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum, etika kerja, dan profesionalisme para pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hadir pada acara tersebut antara lain kepala KUA se kabupaten Nganjuk, kepala madrasah negeri dan swasta, pengawas madrasah, penyuluh pada kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk, dan sejumlah undangan lainnya. Hadir sebagai pemateri, bapak H. Ahmad Junaidi, kepala seksi hukum pada Kepolisian Resor Nganjuk yang mewakili Kapolres Nganjuk.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 di aula atas kantor Kementerian Agama kabupaten Nganjuk ini mencakup berbagai topik penting, termasuk pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terbaru, penanganan kasus-kasus hukum yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi instansi, serta penerapan standar etika yang tinggi dalam setiap aspek pekerjaan. Dan yang paling menarik adalah tentang tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999.

Dalam sambutannya, H. Mohammad Afif Fauzi,  kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Nganjuk, menekankan pentingnya pembinaan hukum ini sebagai upaya preventif untuk meminimalisir pelanggaran dan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional instansi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan. Selain itu, pembinaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi kepada masyarakat. Selain itu silaturrahmi antar kemenag dan Polres Nganjuk perlu diintensifkan Kemenag merupakan organisasi vertikal yang memiliki jumlah anggota sangat banyak. Oleh karenanya hubungan harmonis ini perlu dipupuk dalam rangka supaya ASN maupun non ASN di lingkungan Kemenag kabupaten Nganjuk mengerti, memahami, dan perlu berhati-hati dengan perbuatan sehari-hari yang diharapkan tidak bersentuhan dengan hukum.

Beberapa Poin Tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi meliputi segala bentuk tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ini termasuk penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan, gratifikasi, dan lain-lain. Tindak pidana korupsi memiliki cakupan yang luas, mencakup berbagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berikut adalah beberapa cakupan tindak pidana korupsi yang umum:

1.      Penyuapan (Bribery)

Memberikan, menjanjikan, atau menerima suap untuk mempengaruhi keputusan pejabat publik atau orang lain yang memiliki otoritas.

2.      Penggelapan dalam Jabatan

Memanfaatkan atau menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang untuk menggelapkan uang atau aset milik negara atau pihak lain.

3.      Pemerasan (Extortion)

Memaksa seseorang untuk memberikan uang atau barang dengan ancaman, menggunakan posisi atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

4.      Penggelapan (Embezzlement)

Pengambilan atau penguasaan secara tidak sah atas uang atau barang yang berada di bawah penguasaan pelaku karena jabatannya.

5.      Perbuatan Curang (Fraud)

Melakukan penipuan atau tindakan curang lainnya yang bertujuan untuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

6.      Kecurangan dalam Pengadaan (Procurement Fraud)

Manipulasi atau kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara atau menyalahi aturan.

7.      Gratifikasi

Penerimaan hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun oleh pejabat publik yang terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan ketentuan yang berlaku.

8.      Penyalahgunaan Wewenang

Penggunaan kekuasaan atau wewenang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

9.      Konflik Kepentingan dalam Pengambilan Keputusan

Ketika seorang pejabat publik mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan dirinya sendiri atau pihak tertentu yang berhubungan erat dengan dirinya.

10.  Merintangi Proses Hukum

Tindakan menghalangi atau merintangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Memahami hukum, terutama dalam konteks tindak pidana korupsi, merupakan suatu keharusan bagi setiap individu dalam masyarakat. Kesadaran akan bahaya dan dampak negatif korupsi terhadap perkembangan ekonomi, stabilitas sosial, dan keadilan di tengah masyarakat harus ditanamkan sejak dini. Dengan pemahaman hukum yang baik, kita tidak hanya dapat mengenali perbuatan koruptif, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporannya. Melalui komitmen bersama dalam memerangi korupsi, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas tinggi, demi kesejahteraan generasi mendatang dan kelangsungan pembangunan bangsa. (Rasyid/Photo: Rasyid)

Galery: