Pernikahan dini adalah akad nikah
yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan
apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Video: